Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pengancaman musisi Jerinx SID melalui media elektronik pada Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Sidang hari ini beragendakan putusan sela dari majelis hakim.
"Betul (sidang putusan sela) jam 10.00 Wib di ruang yang pertama," kata Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi.
Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak karena Belum Jenguk Jerinx, Nora Singgung soal Ongkos Bali-Jakarta
Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Alasan Belum Jenguk Jerinx di Rutan Polda
Adapun agenda putusan sela dari majelis hakim ini nantinya akan menentukan kelanjutan dari perkara Jerinx SID. Apakah dilanjutkan pemeriksaan saksi atau dihentikan perkaranya.
Sementara apabila sidang dilanjutkan, Sugeng berharap untuk permohonan penangguhan penahanannya terhadap Jerinx dapat dikabulkan.
Sebab dalam eksepsi melalui kuasa hukumnya, Jerinx ingin menjadi tahanan kota dan minta dihadirkan dalam sidang.
Sugeng pun berharap hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukannya pekan lalu.
"Harapannya kita dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya. Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kita. Itulah yang paling jelas," katanya.
"Kalau tidak, misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu nggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," lanjutnya.
Baca juga: Janji Jerinx SID ke Nora Alexandra Jika Sudah Bebas: Tak Akan Buat Keributan Lagi, Fokus pada Istri
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx Pada Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni Lewat Media Elektronik
Tidak hanya itu apabila sidang dilanjutkan Jerinx nantinya akan hadir langsung di persidangan.
"Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, nggak online, jadi kita offline," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.