Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivanka Suwandi diduga mengalami tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak developer rumahnya yang berada di Bali.
Bintang sinetron Ikatan Cinta itu harus merugi hingga miliaran rupiah karena rumah yang sudah ia beli justru dijual lagi oleh pihak developer.
Ivanka sudah melaporkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu ke Polda Bali pada 2019.
"Ya betul saya kena kasus penipuan, developer menjual rumah yang saya beli tahun 1997," beber Ivankan Suwandi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).
"Untuk kerugian bisa cek ke lawyer saya pastinya milaran yang jelas," beber Ivanka.
Baca juga: Klaim Korban Mafia Properti, Pesinetron Ivanka Suwandi Rugi Rp 3,8 Miliar
Ivanka diketahui membeli dua kavling rumah yang kemudian ia jadikan satu pada tahun 1997.
Namun belakangan ia menyadari bahwa pihak developer diduga melakukan tindak penipuan karena rumah tersebut sudah dijual ke orang lain.
"Iya di perumahan Pondok Kampisl. Developernya PT Bali Lysta Karta Uthama bikin laporan dari 2019," ucap Ivanka.
"Itu kavling 229 dan 230, saya beli dua kavling jadi satu rumah," lanjutnya.
Laporan Ivanka pun sudah mulai diproses oleh penyidik Polda Bali yang mulai memanggil Ridwan, pihak developer yang diduga melakukan tindak penipuan.
Ivanka juga belum lama ini kembali mendatangi Polda Bali beberapa hari lalu karena laporannya mandek selama tiga tahun tanpa kejelasan.