TRIBUNNEWS.COM - Wenny Ariani harus menerima kekecewaan atas ditolaknya pengajuan tes DNA kepada aktor Rezky Aditya.
Diketahui, Wenny mengaku memiliki anak perempuan dari hubungannya dengan suami Citra Kirana ini.
Kini, Wenny menuntut pertanggungjawaban dari Rezky Aditya.
Namun, dalam persidangannya pada Rabu (5/1/2022), pihak Rezky Aditya juga menegaskan tak pernah memiliki hubungan dengan Wenny Ariani.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Rezky Aditya Dikabarkan Diperiksa Polisi atas Laporan Wenny Ariani, Begini Reaksi Suami Citra Kirana
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny.
Hakam dan Wenny mengaku sangat keberatan dengan adanya surat tersebut.
Karena surat tersebut tidak dibuat langsung oleh Rezky Aditya selaku tergugat.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.
Baca juga: Lihat Adegan Romantis Rezky Aditya dan Jessica Mila, Citra Kirana Cemburu hingga Nangis
Dalam surat tersebut, pihak Rezky Aditya menolak permintaan tes DNA dari Wenny Ariani.
Selain itu, pihak Rezky juga menolak melakukan itikad baik untuk datang ke persidangan.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya.
Langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky Aditya.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Baca juga: Disinggung soal Kasusnya dengan Wenny Ariani, Rezky Aditya Bungkam dan Tinggalkan Awak Media
Alasan pihak Rezky menolak tes DNA karena mereka menganggap tak pernah ada hubungan asmara di antara Rezky dan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Kemudian, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan Rezky Aditya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Baca juga: Anniversary Pernikahan yang ke-2, Ini Harapan Rezky Aditya pada Citra Kirana, Tambah Anak?
Dengan adanya putusan persidangan kemarin, Hakam dan Wenny langsung meninggalkan ruang persidangan.
Ia mengaku tidak puas dengan keputusan dari majelis hakim.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
Simak berita lainnya terkait Wenny Ariani
(Tribunnews.com/Pramesti)