TRIBUNNEWS.COM - Polisi membeberkan alasan Velline Chu nekat menggunakan barkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut sang pedangdut memakai barang haram lantaran untuk ketenangan.
Rupanya, Velline Chu memiliki trauma di hidupnya.
Sehingga dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dengan bermaksud menghilangkan trauma tersebut.
Velline Chu yang pernah menyanyikan lagu Ratu Begal ini mengaku trauma karena tindak kekerasan yang sering dilakukan mantan suaminya.
"Alasan dia (Velline Chu) pakai narkoba untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit hati," kata Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut pengakuan Velline, mantan suaminya berinisial HS kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.
Baca juga: Pedangdut Velline Chu Dan Suami Ditangkap: Polisi Amankan Satu Klip Sabu-sabu dan Alat Isap
Medio 2019, Velline Chu sempat muncul di layar kaca setelah mengaku menjadi korban KDRT HS yang saat itu masih menjadi kekasihnya.
Sebelum menikah dengan Budhi Harianto, Velline Chu pernah berencana melaporkan HS, mantan suaminya atas tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).
Kronologi penangkapan
Velline Chu ditangkap pihak kepolisian bersama sang suami Budi Harianto di salah satu perumahan kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Wanita dengan nama asli Kusti Ningsih tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pedangdut Velline Chu Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Suami saat Menunggu Pesanan Sabu
Baca juga: PROFIL Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dijuluki Ratu Begal
Hasil tes urine keduanya pun dinyatakan positif menggunakan sabu.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (WartaKotalive.com/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)