TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad menyatakan keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi, pada Senin (10/1/2022).
Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad menyebut lumpuhnya Laura Anna bukan sepenuhnya salah dia.
Hal itu dikarenakan, Laura Anna sendiri yang enggan memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," lanjutnya.
Gaga Muhammad mengatakan dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak mendengarkan," tutur Gaga Muhammad.
Maka itu, Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.
Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya untuk terdakwa Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
Minta Maaf Pada Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad meminta maaf pada keluarga Laura Anna dan juga keluarganya atas tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada akhir 2019 lalu.
Hal ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada keluarga besar korban dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini juga menyadari kecalakaan yang berdampak pada kelumpuhan Laura Anna adalah kelalaiannya.
"Kecelakaan ini telah menjadi teguran keras dati Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak," ungkap Gaga.
"Saya sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini," lanjutnya.
Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)