Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat sosial media Adam Deni berencana akan hadir di sidang lanjutan Jerinx SID pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Adam Deni saat ditemui beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.
"Ada jadwal (persidangan). Saya bakal datang sebagai saksi korban," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Akan Dipertemukan Dengan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kajutan
Baca juga: Adam Deni Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi Terkait Kasusnya dengan Jerinx, Janji Hari Ini Datang
Suami Nora Alexandra, I Gede Ari Astina alias Jerinx itu juga akan dihadirkan dalam sidangnya kali ini.
Sebelumnya permohonan Jerinx dikabulkan majelis hakim untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Adam Deni pun tampak santai meski bakal bertemu dengan Jerinx di persidangan.
"Ya, enggak masalah karena saya datang sebagai saksi korban," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan seluruh kejadian yang dialami sebagai korban, dalam persidangan.
Adapun agenda sidang Jerinx hari ini ialah pemeriksaan saksi.
"Saya akan menjelaskan sesuai kronologi yang terjadi seperti apa," ucap Adam Deni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.