Laporan Wartawa Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono ternyata diketahui mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak 2011.
Namun, ia sempat beberapa tahun berhenti mengkonsumsi ganja. Dan kembali mengonsumsinya pada 2020.
"Tersangka saat diamankan sedang gunakan narkoba ganja, mengakui kenal ganja sejak 2011, sempat berhenti lalu aktif menggunakan lagi 2020 sampai tertangkap," kata Kabid Humas Pola Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka
Zulpan mengatakan, Ardhito Pramono mengkonsumsi ganja agar lebih tenang dan fokus dalam kerjaannya.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap kepolisian dikediamannya yang berada di Kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB, Rabu (12/1/2022).
"Bermula dari TKP di Kebon Jeruk kemudian dilakukan pengembangan pembuntutan sampai akhirnya di ditangkap di Klender," tuturnya.
Baca juga: Ardhito Pramono Punya Masa Lalu Kelam, Cinta Ditolak hingga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Endra Zulpan mengatakan, status Ardhito Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ungkapnya.
Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan mengkonsumsi ganja pada 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.