Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terkait memvonis Cynthiara Alona dan kawan-kawan 10 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut didengarkan langsung oleh Cynthiara Alona dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Kuasa hukum Abdul Azis adik Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyebutkan kliennya dan juga Alona cukup terpukul ketika mengetahui Jaksa mengajukan banding.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas dari Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Adik Cynthiara Alona Meyakini Sang Artis Terbukti Jalani Prostitusi Anak Dibawah Umur
"Pastinya kaget ya. Mereka stres banget, karena berpikir 16 Januari 2022 itu mereka masa tahanannya habis," kata Halim Darmawan kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).
"Karena ada banding, maka putusan 10 bulan penjara belum inkrah. Itu yang buat mereka stres," sambungnya.
Halim menambahkan, Alona dan Azis tidak mengerti soal hukum. Mereka menginginkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas hukumannya.
"Merena pengin banget bebas dari penjara. Bahkan mereka minta bebas dulu, walau proses banding tetap jalan," ucapnya.
"Cuma kan hukum tidak bisa seprrti itu. Mau tidak mau kan masa tahanan diperpanjang karena adanya banding," tambahnya.
Namun, Halim Darmawan lebih fokus mengurusi proses hukum Cynthiara Alona dan adiknya saja. Ia tak mau ikut campur atas apa yang dirasakan kliennya.
"Nanti diinfokan lagi seperti apa mengenai banding. Cuma kalau emang banding diterima Pengadilan Tinggu, maka masa tahanan Alona dan Azis diperpanjang lagi sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara.