Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/1/2022).
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
"Narkotika jenis ganja ini didapat oleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran," sambungnya.
Zulpan menyebut bahwa pemasok ganja untuk Ardhito telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," terang Kombes Zulpan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, dua paket klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito.