Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh tersebarnya video 61 detik di dunia maya dengan narasi mirip artis Nagita Slavina berujung pada pelaporan polisi.
Setelah video itu dinyatakan palsu, pelapor kasus tersebut diagendakan untuk diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan meminta keterangan pelapor untuk diklarifikasi mengenai sosok dalam video itu.
Baca juga: Beda Temuan Polisi dan Roy Suryo Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Asli atau Editan?
Baca juga: Raffi Ahmad Tegaskan Pemeran di Video Syur 61 Detik Bukan Nagita Slavina: Gila Kali Gigi Kaya Gitu
"Iya benar, hari ini ada pemeriksaan di Polres Jakpus," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Pitra adalah sosok pelapor kasus tersebarnya video syur 61 detik mirip istri Raffi Ahmad yang membuat heboh jagat maya.
Pitra mengklaim, telah memegang sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.
Ia bersikukuh, jika video palsu itu disebarkan oleh sebuah akun yang kekinian sudah dipegang identitasnya.
Pitra bakal menyerahkan satu bukti berupa identitas akun yang diduga menyebarkan video mirip Nagita Slavina.
"Kami akan serahkan identitas akun yang diduga menyebar. Bukti akun penyebar video kita sudah pegang," kata Pitra.
Pitra menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk melaporkan akun yang menyebarkan video berkonten pornografi dengan durasi 61 detik itu ke jagat maya.
"Kita tidak pernah menuduh siapapun pemeran video karena menjungjung asa praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," terang Pitra.
Sebelumny, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, video tersebut adalah hasil editing.
"Karena hasil koordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," kata Wisnu, Sabtu (15/1/2022).
"Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi. Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini," tandasnya.