TRIBUNNEWS.COM - Tyna Kanna memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kenang Mirdad, mantan suaminya, dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.
Baca juga: Tyna Kanna Peroleh Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Kenang Mirdad
Baca juga: Cerai dari Tyna Kanna, Pengacara Sebut Kenang Mirdad Harus Ikhlas
Batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.
Baca juga: Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai
Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.