TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kenang Mirdad dan Tyna Kana resmi cerai. Pernikahan mereka yang berusia 12 tahun itu telah berakhir.
Pembacaan putusan dilakukan melalui e-court, Selasa (18/1/2022).
Itu artinya, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Tyna Kanna.
Berikut fakta-fakta putusan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.
1. Tyna Kanna peroleh hak asuh anak
Dalam amar putusan, hak asuh anak jatuh pada Tyna Dwi Jayanti atau Tyna Kanna.
"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Tyna Kanna Tak Ingin Proses Perceraiannya dengan Kenang Mirdad Dibesar-besarkan
Baca juga: Nana Mirdad Jawab Kemungkinan Tyna Kanna dan Kenang Rujuk: Itu Haknya Dia
Berbanding terbalik dengan harta gana-gini yang tidak ada di dalam amar putusan tersebut.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.
Baca juga: Kenang Mirdad Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Tyna: 12 Tahun Nikah, Apa Lagi yang Dicari?
Kendati demikian, Zikri menambahkan jika kliennya, Kenang bebas untuk bertemu kedua putrinya yang di asuh oleh mantan istrinya itu.
2. Tyna Kanna tak boleh halangi mantan suami bertemu anak
Tyna Kanna tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu untuk bertemu anak-anaknya.
"Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," kata Zikri.
Baca juga: Terlibat Obrolan Cukup Lama dengan Tyna Kanna Saat Mediasi, Kenang Mirdad: Saya Lebih ke Ikhlas
"Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.