TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kenang Mirdad dan Tyna Kana resmi cerai. Pernikahan mereka yang berusia 12 tahun itu telah berakhir.
Pembacaan putusan dilakukan melalui e-court, Selasa (18/1/2022).
Itu artinya, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Tyna Kanna.
Berikut fakta-fakta putusan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.
1. Tyna Kanna peroleh hak asuh anak
Dalam amar putusan, hak asuh anak jatuh pada Tyna Dwi Jayanti atau Tyna Kanna.
"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Tyna Kanna Tak Ingin Proses Perceraiannya dengan Kenang Mirdad Dibesar-besarkan
Baca juga: Nana Mirdad Jawab Kemungkinan Tyna Kanna dan Kenang Rujuk: Itu Haknya Dia
Berbanding terbalik dengan harta gana-gini yang tidak ada di dalam amar putusan tersebut.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.
Baca juga: Kenang Mirdad Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Tyna: 12 Tahun Nikah, Apa Lagi yang Dicari?
Kendati demikian, Zikri menambahkan jika kliennya, Kenang bebas untuk bertemu kedua putrinya yang di asuh oleh mantan istrinya itu.
2. Tyna Kanna tak boleh halangi mantan suami bertemu anak
Tyna Kanna tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu untuk bertemu anak-anaknya.
"Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," kata Zikri.
Baca juga: Terlibat Obrolan Cukup Lama dengan Tyna Kanna Saat Mediasi, Kenang Mirdad: Saya Lebih ke Ikhlas
"Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
3. Kewajiban Kenang Mirdad beri nafkah Rp 10 juta untuk dua anaknya
Kenang Mirdad, mantan suami Tyna Kanna, dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.
Baca juga: Modis! Ini 5 Potret Fesyen ala Tyna Kanna Mirdad Bisa Jadi Inspirasi
Batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.
Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Curhatan Tyna Kanna Mirdad Rambut Sempat Rontok Saat Sepedaan
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
4. Kenang Mirdad ikhlas
Kabar mengejutkan datang dari pasangan Kenang Mirdad dan sang istri. (Instagram @kenangmirdad)
Kenang Mirdad kini menyandang status duda. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna.
Bagaimana perasaan Kenang Mirdad terhadap putusan tersebut?
Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukumnya, angkat bicara.
"Mungkin lega ya, prosesnya kan lumayan juga ya memakan waktu, terus ya menguras pikiran dan tenaga ya," kata Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Kenang Mirdad, lanjut dia, juga sudah berusaha untuk ikhlas sebelum menghadapi putusan hari ini.
"Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas ya. Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini, sampai saat ini kami enggak ada keberatan," ujar Zikri.