News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hari Ini Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Musisi Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap karena narkotika jenis ganja. 

Pagi ini, Selasa (18/1/2022), pelantun lagu Bitterlove itu langsung dibawa pihak berwajib ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat.

Ardhito Pramono terlihat didampingi kuasa hukumnya, Adit.

Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF

Saat ditanya kondisinya, Ardhito menegaskan kondisinya saat ini baik-baik saja. 

"Sehat sehat," kata Ardhito saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa, (18/1/2022). 

Diakui Ardhito dirinya akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat guna melakukan proses asesmen. 

"Mau ke BNNP," ungkapnya. 

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2021). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Begitupun kuasa hukumnya, Adit yang menegaskan jika kliennya itu ingin segera melakukan asesmen dan berharap hasil yang terbaik. 

"Dhito udah swab ya pagi ini hasilnya negatif kita mudah-mudahan hasilnya bagus assesmentnya," kata Adit, kuasa hukum Ardhito Pramono. 

Diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti di antaranya ganja sebesar 4,80 Gram saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya. 

Adapun barang bukti lainnya yaitu satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan satu unit ponsel. 

Baca juga: Jadi DPO, Pemasok Ganja Ardhito Pramono Diburu Polisi

Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini