News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Sidang Lanjutan Jerinx SID Kembali Digelar, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar hari ini, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Jerinx akan kembali dihadirkan seperti sidang pekan lalu dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Adapun agenda sidang hari ini yang akan di gelar pada pukul 14.00 WIB adalah keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx juga akan datang, Selasa jam 2 siang," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx saat dihubungi via telepon oleh awak media, Senin (17/1/2022). 

Baca juga: Di Penjara, Jerinx SID Sadar Belum Bahagiakan Istri, Ini Fokusnya Setelah Masalah Kelar

Baca juga: Selama di Rutan Jerinx SID Bikin 12 Lagu, Terinspirasi Kangen Istri hingga Hukum di Indonesia 

Tidak hanya itu, dalam sidang nanti, Sugeng akan mengajukan surat tuntutan terhadap keterangan saksi yang diajukan kekasih Adam Deni, Elsya Rosana pekan lalu. 

Sugeng Teguh Santoso mengklaim jika kesaksian dari Elsya mengandung kebohongan. 

"Ada yang sangat fatal, dan kami akan mengajukan suratnya. Yaitu kebohongannya soal penggunaan device untuk merekam. Itu dia bohong," tutur Sugeng. 

"Jadi bisa dituntut membuat keterangan palsu di bawah sumpah saksi. Itu dinyatakan oleh kekasih Adam Deni, Elsya Rosana," imbuhnya menyimpulkan. 

Baca juga: Seminggu Huni Sel Tahanan Karena Kasus Ganja, Ardhito Pramono Akui Kondisinya Sehat

Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tes poligraf atau uji kebohongan.  

Hal itu dikatakan Jerinx usai suami Nora Alexandra itu tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan salah satunya soal pemerasan yang terjadi dalam mediasi.  

"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan bicara dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).  

Jerinx menduga Adam Deni melakukan kebohongan atas keterangan yang disampaikanya pada saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Jerinx.  

"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan.  

Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Permintaan Jerinx tersebut menyusul dari pembahasan di dalam persidangan ketika kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso ingin mengkonfirmasi adanya pemerasan yang dilakukan Adam Deni untuk melakukan pencabutan laporan dengan nominal besar.  

Hingga akhirnya majelis hakim menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.  

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.    

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.     

Baca juga: Hari Ini Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.     

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.     

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.    

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini