TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Baca juga: Terenyuh Lihat Kondisi Dorce Gamalama, Hotman Paris: Nasib Seseorang Tidak Ada yang Tahu
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.
Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Sosok Miss Kay Terseret
Baca juga: Vicky Prasetyo Tepis Pengakuan Kalina Oktarani soal Perceraian: Aku sebagai Suami Belum Talak
Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan Laura Anna, lumpuh.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Undang Mantan di Pernikahan, Ini Alasannya
Baca juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Bepe Terkait Pencemaran Nama Baik, Amalia Fujiawati Diperiksa Polisi
Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)