News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Investasi Tabung Tanah

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtube Yusuf Mansur Official

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdata kasus gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyerat nama Ustaz Yusuf Mansur baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Ustaz kondang itu kembali digugat. Kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi. Mereka adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.

Dalam sidang perdana, masing-masing penggugat diwakilkan kuasa hukum.

“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).

”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujarnya.

Baca juga: Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Pria Ini Singgung Investasi Batu Bara dan Janji Keuntungan

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. 

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.

Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum pihak penggugat Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah, jadi penggugat tiga orang, mereka pada waktu itu bekerja di Hong Kong. Saat itu datang ke sana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah."

"Apa tabung tanah? Itu pun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meterpersegi tabung tanah seharga Rp2,2 juta, yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” beber Asfa.

“Kenapa kita gugat? Karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa?"

"Tabung tanah itu apa sendiri kita tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” ucapnya.

Sejak melakukan investasi sekitar tahun 2014, beberapa kali para korban yang berada di Hongkong mencoba menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi

”Waktu itu dikasih website, email, tidak pernah dibalas. Bahkan, ada yang dikasih nomor telephone, mungkin sudah tidak bisa lagi. Nah ini kemudian jadi pertanyaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menegaskan bahws kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada.

“Prinsipnya kalau Ustaz, ya sudah biasa digugat seperi ini. Artinnya itu dijalani," kata Ariel Mochtar.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, beliu taat hukum. koperatif dalam menjalani persidangan," lanjutnya.

Bahkan dikatakan Ariel, Ustaz Yusuf Mansur menerima gugatan tersebut dengan berbesar hati.

“Ustaz apa adanya, tidak terlalu ngoyo, dihadapi ya dihadapi karena sudah seperti ini, Ustaz mengahadapinya dengan besar hati, selalu minta doa supaya diberikan yang terbaik untuk semua," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini