Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebritas Ayu Thalia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap laporan Nicholas Sean, anak dari Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok.
Ayu Thalia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utata, Kamis (20/1/2022).
Akan tetapi, Ayu Thalia batal menjalani pemeriksaan atas laporan Nicholas Sean, dengan alasan tidak enak badan.
Baca juga: Ayu Thalia Batal Diperiksa Sebagi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ini Alasannya
Baca juga: Siapa Ayu Thalia, Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok? Simak Profilnya
"Untuk Ayu Thalia rencana nya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini sedang tidak enak badan," kata Fredi Liem, kuasa hukum Ayu Thalia ketika dihubungi awak media, Kamis pagi.
Fredi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan penundaan pemeriksaan.
"Dijadwalkan di minggu depan, mas," ucapnya.
Ayu Thalia merasa tak enak bada karena sangat kaget atas penetapan status tersangka terhadap laporan yang dibuat Nicholas Sean, anak dari Ahok.
"Ya pastinya kaget sedih dan kecewa, mas. Cuma harus dijalani," ujar Fredi Liem.
Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.
Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.