Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad divonis oleh majelis hakim hukuman penjara 4 tahun, 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
Dengan putusan majelis hakim ini, kakak Laura Anna, Greta Irene cukup puas dan kini menjadi tampak lebih tenang.
"Aku yakin Laura juga akan terima apa yang pak Hakim berikan," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
"Puas sih, semoga aja dia sekarang udah bisa tenang karena sudah selesai keputusan semoga dia bisa," lanjutnya.
Bukan tanpa sebab, menjelang sidang vonis Gaga Muhammad, Greta Irene mengaku sempat deg-degan.
"Degdegan sih, cuma ya harus istirahat kan. Isitirahat kok, cukup, enak pokoknya," ungkapnya.
Maka itu setelah majelis hakim sudah memutuskan hukaman apa yang layak diterima Gaga Muhammad membuatnya menjadi lebih tenang saat ini walaupun hal itu tidak membuat Laura Anna hidup kembali.
"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura. Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut," jelasnya.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.