TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terpisah dari anak-anak mereka, sejak keduanya berurusan dengan polisi karena jeratan narkoba.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Juli 2021, dan kemudian sempat menjalani rehabilitasi.
Menurut asisten Nia, Theresa Wienathan, anak-anak kerap mencari keberadaan orangtua mereka.
"Kalau yang kecil-kecil tanya, 'kapan liburannya?'," ungkap Theresa Wienathan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Selama Terjerat Kasus Narkoba, Mulai Tertangkap hingga Vonis 1 Tahun Penjara
Baca juga: Bukannya Dapat Sanksi, Marissya Icha Malah Diapresiasi Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky
"'Kapan Mama Papa balik tidur..?'. Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima. Jadi, ya nanya, 'kapan pulangnya?', gitu," lanjutnya.
Theresia Wienathan mengungkapkan anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah kedua orangtuanya dihukum satu tahun penjara.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget. Pas dia dengar mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa.
Untuk meredakan tangis anaknya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.
Baca juga: Nia Ramadhani : Konsumsi Sabu Bikin Saya Lepas dari Masalah dan Bahagia Walaupun Sesaat
Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.
Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).
Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.
Baca juga: Nia Ramadhani Kesulitan Komunikasi dengan Suami Lalu Pakai Sabu, Kini Mengaku Tak Butuh Lagi
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.