Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Emma Waroka mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah usai akun media sosialnya hilang.
Adapun akun media sosial yang diretas, itu yakni Instagram yang terverifikasi dan akun TikTok.
"Kalau dibilang secara networking itu tak berbatas kerugiannya, karena networking itu tak berbatas. Momsky punya teman yang dari amerika, orang-orang dari media, dimana kita punya kerja sama," kata Emma Waroka di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
"Jadi kalau misalnya ditanya kerugian bisa enggak berbatas ya, bisa miliaran," lanjutnya.
Tidak hanya Emma, akun sosial media milik Kim Hawt dan Marrisya Icha juga bernasip serupa yang membuat aktifitasnya terganggu.
Baca juga: Akun Media Sosial Hilang, Emma Waroka dan Kim Hawt Lapor Polisi
Sebab, media sosial merupakan salah satu sumber penghasilan untuk ketiganya.
Hingga akhirnya Emma dan Kim Hawt memutuskan untuk malapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Benar-benar merasa dirugikan, sangat mengganggu aktifitas sehari-hari karena di situ Instagram dan TikTok itu sendiri, teman-teman tahu bahwa itu tempat kita untuk berbisnis, bersosialisasi, menyampaikan aspirasi, berhubung dengan banyak orangg di seluruh dunia," kata Emma Waroka.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis Emma Waroka dan selebgram Kim Hawt membuat laporan terkait akun media sosial keduanya yang hilang secara bersamaan.
Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Tak Takut Dilaporkan Balik oleh Tiara Marleen
Laporan keduanya pun di terima oleh pihak kepolsian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT).
"Kita sudah bikin LP alhamdulillah diterima dengan baik yaAllah nyari pasalnya segala macem pokoknya intinya Laporan udah diberikan," kata Emma Waroka saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
Emma menegaskan jika pihaknya akan menunggu tujuh hari ke depan agar laporan tersebut dapat segera dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari sini kita akan nunggu maksimal tujuh hari dan akan segera di bantu oleh kepolisian," ungkap Emma Waroka.
Adapun laporan Emma dan Kim masuk kedalaman tindak pidana ilegal akses dengan Pasal 30 Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.