Dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad berkendara dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak
Baca juga: Sebelum Terima Vonis, Ibunda Gaga Muhammad Bicarakan Hal Ini ke Sang Putra
Terkait hal itu, Janariyah mengaku menyesal tidak membatasi pergaulan sang putra yang masih berusia 21 tahun itu terlebih soal menjalin kasih dengan para wanita.
"Pasti (menyesal tidak membatasi berpacaran)," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan baru-baru ini, Jumat (21/1/2022).
Kejadian ini juga menjadi cambuk bagi dirinya untuk segera membatasi pertemanan Gaga Muhammad. Sebab, ia menilai pengawasan terhadap putranya itu selama ini kurang maksimal.
"Karena ini jadi pelajaran terutama buat Tante karena mungkin kita terlalu bebas, terlalu mengizinkan kemana-mana kita kasih izin, ini jadi koreksi sendiri buat tante," ujar Janariyah melanjutkan.
Lebih lanjut, Janariyah akan lebih protektif kepada Gaga Muhammad Untuk menghindari kejadian serupa terjadi menimpa anaknya pasca bebas dari jeruji besi.
"Iya pasti (akan lebih protektif)," ungkapnya.
Baca juga: POPULER SELEB Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal, Ibunda Beri Pembelaan | Kondisi Pak Ogah
Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara