Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali akan menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Iya, sidang besok (Selasa) akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kasus Jerinx, Dokter Tirta Bongkar Fakta Sebelum Proses Hukum Jalan, Niat Baik Adam Deni Terungkap
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Komentar Adam Deni Soal Endorse Jadi Pemicu Amarah Jerinx SID
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU akan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli pidana, digital forensik dan ITE.
“Agendanya pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa,” tutur Sugeng.
“Ada 3 saksi ahli, yakni Ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.