TRIBUNNEWS.COM - Kakak kandung Laura Anna, Greta Irene, angkat bicara soal vonis yang diterima selebgram Gaga Muhammad.
Sebelumnya, Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Terkait vonis yang diterima mantan kekasih Laura Anna itu, Greta Irene merasa lega.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Baca juga: Melalui Pengacaranya, Gaga Muhammad Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan YouTube TS Media yang dikutip Tribunnews, Selasa (25/1/2022).
Sebelum sidang putusan, Irene mengaku sempat khawatir hasil sidang akan mengecewakan mendiang adiknya.
"Sekarang sih lebih lega, dari kemarin selalu deg-degan," ungkap Irene.
"Dulu mungkin aku deg-degannya takut ngecewain Laura,"
"Tapikan karena sekarang hasilnya oke aku langsung yang 'oke lah'," lanjutnya.
Dikatakan Irene, Laura melaporkan Gaga Muhammad untuk tujuan mencari keadilan.
Sehingga dengan keputusan hakim tersebut, menurut Irene, Laura pasti sudah merasa puas.
Pun keluarganya juga bersyukur, hakim bisa melihat dengan baik bukti-bukti yang mereka tunjukkan.
"Ini pasti Laura seneng, karena yang Laura cari ya keadilannya itu,"
"Kita sekeluarga bersyukur banget, hakimnya bisa ngelihat bisa ngedenger bukti-bukti yang kemarin aku tunjukkan," pungkas Irene.
Baca juga: Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Menyesal Tak Batasi Putranya dalam Berpacaran
Lebih lanjut, keluarga Laura merasa bersyukur dan lega dengan vonis yang diterima Gaga Muhammad.
Terlebih lagi, disampaikan Laura, sang adik pasti sudah tenang dan memafkan Gaga saat ini.
"Kita sekeluarga udah lega, udah menerima, aku yakin Laura udah tenang,"
"Laura pasti udah memaafkan dari dulu, cuman kan yang memang dicari keadilan itu," tutupnya.
Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
Dikutip Tribunnews dari Grid ID, hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun lantaran dinilai lalai berkendara.
Hingga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang
Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Menyesal Bikin Laura Lumpuh, sang Ibunda: Namanya Masih Anak-anak
Ayah Gabor Yakin Hukuman Gaga Muhammad Tak Dikurangi, Meski Ajukan Banding
Ayahanda Laura Anna, Gabor Edelenyi, mengaku merasa kasihan dengan putusan vonis yang diterima Gaga Muhammad.
Meskipun begitu, Gaga harus menerima konsekuensi atas kelalaiannya menyetir mobil setelah minum-minuman beralkohol.
Hingga terjadi peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan meninggal dunia.
"Saya kasihan sama Gaga tapi bagus dia dapat ini karena minum sama driving," kata Gabor Edelenyi, seperti diberitakan Tribunnews.
Ia pun yakin hukuman yang diterima Gaga tidak akan berkurang meskipun nantinya mengajukan banding.
"Banding tidak banding tidak tahu, tapi ke depannya pun tidak dikurangi (hukuman) menurut saya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Grid.ID/Menda Clara Florencia/Mahdiyah)