News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman di Bawah 5 Tahun Penjara, Ayu Thalia Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia hari ini penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022). 

Ayu Thalia dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahja Purna alias Ahok pada Agustus 2021 lalu.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan bahwa Ayu Thalia diperiksa pukul 10.15 dan sudah pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, Ayu Thalia tidak ditahan usai diperiksa.

"Proses penyelidikan tetap berjalan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Hesti Mardiyanto.

Baca juga: Tentang Selebgram Ayu Thalia, Berseteru dengan Anak Ahok, Hidupnya Pun Tak Tenang

"Karena alasannya dibawah daripada 5 tahun," lanjutnya.

Ayu Thalia diperiksa kurang lebih 5 jam, namun Hesti Mardiyanto enggan membeberkan secara jelas pemeriksaan hari ini karena bukan ranahnya.

"Yang bersangkutan sudah kembali. Pemeriksaan tadi datang jam 10.15 WiB selesainya jam 15.00 WIB atau jam tiga sore," ucap Hesti.

"Kalau pemeriksaan saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," tambahnya.

Kendati demikian, Hesti menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. 

Hesti juga memastikan bahwa sampai saat ini pihak Nicholas Sean dan  Ayu Thalia belum ada kesepakatan untuk damai.

"Kurang tau mengenai masalah itu. Ya intinya sementara yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyelidikan tetap berjalan," tutur Hesti.

"Untuk sementara belum ada berdamai," pungkasnya.

Perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021. 

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini