Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pencemaran nama baik anak Ahok di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Dari pantauan Tribunnews.com, Ayu Thalia sudah tiba dan langsung masuk ke ruangan penyidik pukul 10.15 WIB.
Namun dirinya tidak memberi keterangan sepatah kata pun.
Baca juga: Ayu Thalia Kaget, Kecewa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Lalu Batal Diperiksa
Baca juga: Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Nicholas Sean Purnama
"Untuk jadwalnya minggu depan (hari ini)," kata kuasa hukum Ayu Thalia Fred, pekan lalu.
Mulanya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka pada 20 Januari 2022, namun dirinya tidak bisa hadir karena kurang enak badan.
Sebelumnya, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Ayu dilaporakan oleh Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahja Purna alias Ahok pada Agustus 2021 lalu.
Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pemanggilan.
Baca juga: Ayu Thalia Sedih Ditetapkan Jadi Tersangka karena Laporan Anak Ahok, Tapi Siap Hadapi Proses Hukum
Baca juga: Nicholas Sean Belum Buka Pintu Damai untuk Ayu Thalia, Kejadian di Polsek Penjaringan Jadi Sebabnya
"Oh iya bener (Ayu tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk terangka ya," kata AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.