News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Atas Laporan Marissya Icha, Medina Zein: Santailah

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal dugaan pencemaran nama baik oleh Medina Zein, Marissa Icha ogah damai dan sebut laporan naik tahap sidik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama terhadap Marissya Icha. 

Kendati demikian, ia mengakui belum ada pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sementara belum ada (panggilan pemeriksaan tersangka),” kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Medina Zein Ganti Rencana Tak Jadi Belikan Rumah Gala Sky, Faisal Disebut Tolak Ajakan Bertemu

Baca juga: Medina Zein Akui Tak Ingin Penjarakan Marrisya Icha, Ini Tujuannya Lapor Polisi

Selain itu, Medina Zein mengakui masih santai walaupun dirinya kini sudah berstatus sebagai tersangka. 

“Santailah, orang Indonesia tuh nganggepnya tuh kalau tersangka tuh udah pakai baju orange, dipermalukan depan orang,” kata Medina Zein. 

Medina Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sebab ia menyebut proses dalam kasusnya ini masih panjang. 

“Padahal kan, kalau tersangka itu masih tersangka masih proses lagi kejaksaan segala macam. Masih panjang semua,” sambung Medina Zein. 

Untuk diketahui, laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha. 

Baca juga: Sebut Marissya Icha Bangunkan Serigala Tidur, Tapi Medina Zein Tetap Buka Pintu Maaf

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya. 

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. 

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini