Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Muslim Madani (JMM) menanggapi video viral ceramah Oki Setiana Dewi yang kontroversial dan diunggah di akun tiktok @okisetianadewi3.
JMM menilai apa yang disampaikan Oki Setiana Dewi selaku pendakwah, sangat berbahaya karena berpotensi menjustifikasi KDRT.
Peneliti JMM, Lukman Hakim mengatakan sebaiknya Oki Setiana Dewi lebih berhati-hati dalam penyampaian diksi ceramah yang akan menjadi polemik kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Tulis Doa Ini setelah Ceramahnya Jadi Sorotan karena Dianggap Normalisasi KDRT
"Kekerasan dalam hal ini KDRT jelas bukan aib tapi kriminal perbuatan melawan hukum termaktud dalam UU KDRT tidak bisa ditolelir dan didiamkan, akan sangat berbahaya tidak hanya bagi keharmonisan rumah tangga tapi juga nyawa korban," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Lukman mengingatkan seorang penceramah dalam mencontohkan sebuah narasi harus sejalan dengan kaidah dan sumber hukumnya. Almitslu Bayaanul Mas'alah.
Lanjutnya, ia menerangkan dari berbagai sumber literatur hasil kajian disimpulkan bahwasanya KDRT merupakan salah satu kekerasan dengan kasus pengulangan tertinggi, karena KDRT akan menimbulkan penularan kekerasan antar generasi.
Baca juga: Profil Oki Setiana Dewi, Kakak Ria Ricis yang Ceramahnya Singgung KDRT Trending dan Disorot
"Sehingga jika KDRT harus ditutupi sebagai aib dalam pasangan rumah tangga seperti dalam narasi video ceramah Oki Setiana Dewi dengan sama halnya mewariskan untuk mentoleransi kekerasan antar generasi dan ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan umat manusia," terangnya.
Maka itu, JMM meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut, dan agar lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni," tegasnya.
“Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS,” pungkasnya.
Sebelumnya, rekaman video viral ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi yang diunggah akun tiktok @okisetianadewi3 tentang kewajiban seorang isteri untuk menutupi aib pasanganya dari segala bentuk perbuatan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral dan menjadi polemik.
Pesan dakwah yang disampaikan dalam video tersebut, warganet menilai menjadi bias dan seakan mentolelir kekerasan.