Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke Mabes Polri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim kuasa hukum Adam Deni yang berjumlah tiga orang hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 3 Febuari 2022, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kita datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," kata Susandi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami KooperatifÂ
Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," sambungnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga dengan alasan melihat jumlah kasus positif covid-19 meningkat di Indonesia.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Susandi optimis melalui surat tersebut permohonan sang klien dikabulkan.
Terlebih kesehatan Adam Deni dan situasi pandemi menjadi pertimbangan penting bagi pihak berwajib.
"Pasti kami optimis," kata Susandi.
"Karena melihat kondisi yang sakit juga, situasi pandemi yg saat ini masih meningkat ya," tambah Martinus selaku tim kuasa hukum Adam Deni.
Lebih lanjut, Susandi berharap kasus yang menimpa pegiag sosial media itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
"Kami berharap bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan," tutup Susandi.
Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Adam Deni, Lonjakan Covid-19 Jadi Pertimbangan
Baca juga: FAKTA Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID
Sebagai informasi, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut atas dugaan kasus tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial.
Adapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.