News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Kuasa Hukum Komentari Penangkapan Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali Diproses

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Komentari Penangkapan Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali DiprosesWARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pegiat sosial media Adam Deni, Susandi bicara soal penangkapan kliennya.

Ia merasa proses penangkapan Adam Deni sejak ditetapkan sebagai tersangka terhitung cepat.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Adam Deni Optimis Dikabulkan Polisi

Baca juga: Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Kooperatif 

Kurun waktu lima hari usai laporan SYD diterima polisi pada 27 Januari 2022, selanjutnya Adam Deni langsung diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022).

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Ini kami mengapresiasi kinerja dari teman-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses, baru lima hari, tapi sudah dilakukan penahanan," ucap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Terkait hal itu juga, Susandi akan melakukan klarifikasi kepada tim penyidik.

"Dan itu yang akan kami klarifikasi kepada teman-teman penyidik juga," ujar Susandi melanjutkan.

Tangkapan layar postingan Niluh Djelantik. Tampak foto pria mirip Adam Deni acungkan jari tengah saat memegang gambar Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)

Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 atas kasus unggahan sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Adam Deni pun ditangkap di kediamannya di kawasan Jati Asih, Bekasi pada pukul 18.35 WIB, Selasa (1/2/2022).

Saat diamankan, Adam Deni tidak melakukan perlawanan, pegiat sosial media itu pun berusaha bersikap kooperatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini