News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Dipastikan Jadi Saksi Sidang Kasus Jerinx SID, Dokter Tirta Beri Respons Begini

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Tirta Mandira Hudi di acara Webinar Indonesia Pasti Bisa “Vaksin Covid-19 : Jenis, Perbedaan dan Panduan KIPI,” Rabu (1/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Awalnya sempat menolak, kini dokter Tirta bersedia hadir sebagai saksi kasus pengancaman Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID.

Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus tersebut, usai mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

“Ditunggu saja Rabu ya," kata dokter Tirta saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).

"Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," lanjutnya.

Jerinx juga menanggapi kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasusnya.

“Ya baguslah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” ungkap jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan

Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.

“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia. Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.

Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx. Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, dokter Tirta sempat blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.

“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.

Dokter Tirta dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak Jerinx.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini