TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku sempat menyendiri selama 7 hingga 10 hari usai mendapat telepon dari Jerinx SID.
Demikian dikatakan ahli psikiatri forensik dr Tara Aseana, yang hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
dr Tara adalah yang memeriksa Adam Deni usai melaporkan dugaan ancaman lewat telepon dari Jerinx.
Baca juga: Disudutkan Atas Nasib Sang Suami, Nora Alexandra Murka, Jerinx Pasang Badan Membelanya
"Saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengaku berdiam diri selama 7 sampai 10 hari di rumahnya," kata dokter Tara dalam persidangan seperti diberitakan Kompas.com.
Namun, hal tersebut dilakukan Adam Deni bukan karena takut.
Baca juga: Respon Dokter Tirta Saat Dikabarkan Bersedia Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Jerinx
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Tara menyimpulkan Adam Deni sedang memikirkan upaya apa yang harus ia lakukan menghadapi telepon berisi dugaan ancaman tersebut.
"Di sini kami tidak menemukan adanya ketakutan, tetapi dia seperti memikirkan apa yang dia lakukan setelah mendapat dugaan telepon ancaman itu," tutur dokter Tara.
Dokter lulusan Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia itu menuturkan, Adam Deni bahkan membuat keputusan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Dengan demikian, dokter Tara menyimpulkan bahwa tak ada perasaan takut atau cemas dalam diri Adam Deni.
"Dia (Adam Deni) mempersepsikan saudara Jerinx mengancam dirinya. Kami menganalisanya, perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," ujar dokter Tara.
"Dengan kemampuan pola pikir rasional, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi," lanjutnya.
Tak ada tanda-tanda depresi
Tara juga mengatakan pihaknya tak menemukan sama sekali indikasi depresi atau gangguan kejiwaan yang dirasakan Adam Deni setelah menerima telepon tersebut.
Baca juga: Kangen Nora Alexandra, Jerinx SID: Tanpa Dia, Mungkin Saya Lakukan Hal Bodoh di Penjara
"Satu, kami tidak menemukan gangguan alam perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas hariannya," kata dokter Tara dalam persidangan.
"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," lanjutnya.
Dokter Tara mengungkap, awalnya Adam Deni mengaku takut setelah menerima telepon dari Jerinx.
"Pada saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengatakan mengungkap adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan Saudara Jerinx mengancam dirinya," kata dokter Tara.
Setelah memeriksa dengan metode wawancara dan observasi klinis, dokter Tara menyimpulkan bahwa itu bukanlah perasaan takut atau cemas.
"Kami menganalisanya, perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," ujar lanjut dokter Tara.
Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx terlihat mendengarkan dengan saksama keterangan demi keterangan dari dokter Tara.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.