Dilansir Wartakota, Indra Kenz mempolisikan korban Binomo berinisial MN, diduga Maru Nazara.
Menurut sang selebgram, sosok MN diduga telah membuat konten YouTube yang menyudutkannya.
"Kita mau kordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini, kan ini masih dugaan," tambahnya.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman mengingatkan pada pihak yang asal membuat pernyataan.
Akan tetapi, pernyataan tersebut bisa merugikan Indra Kenz selaku kliennya.
"Kami meluruskan jangan sampai di publik ini terdapat oknum-oknum yang membuat statement."
"Yang bisa merugikan klien kami," jelas Wardaniman dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Indra Kenz menjelaskan, dirinya hanya pengguna di aplikasi trading Binomo tersebut.
Bahkan, berbagai ketentuan hingga risiko penggunaan aplikasi sudah dijelaskan sejak awal.
Lantas mengenai untung dan rugi, ia mengatakan menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
"Saya sebagai user, semua orang bisa mendaftar di sana menggunakan aplikasi tersebut."
"Mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," ungkap Indra Kenz.
Namun dalam kasus ini, Indra Kenz seolah dituding yang menyebabkan pengguna lainnya merugi.
"Tapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi, padahal tidak, nama saya dirugikan di sini."
Baca juga: Singgung Soal Binomo, Indra Kenz Klaim sebagai User, Untung atau Rugi Tanggung Jawab Masing-masing
Baca juga: Dilaporkan Balik Indra Kenz, Kuasa Hukum Korban Binomo Bicara Upaya Pembungkaman