Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, akan menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (8/2/2022).
Fahmi memastikan bahwa penyerahan memori banding itu juga dihadiri ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.
"Jadi menyerahkan memori Banding. Rencana Ibunya Gaga akan hadir untuk ikut menyerahkan memori Bandingnya di Kepaniteraan PN JKT TIMUR," kata Fahmi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Singgung Gaga Muhammad, Keanu Agl: Saya Kenal karena Dia Pacar Laura Anna
Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Rencananya memori banding itu akan diserahkan sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, pihak Gaga Muhammad sudah menyiapkan delapan poin dalam memori banding.
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin," ujar Fachmi beberapa waktu lalu.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Bui, sang Ibunda Ngaku Menyesal Bebaskan Anaknya Pacaran
Baca juga: Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.