"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini,
Pada poin ketiga, dijelaskan Fahmi, soal bukti-bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutuskan vonis hukum.
Hingga poin keempat terkait bukti dan fakta yang disebut jauh dari kebenaran.
“Keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan,” ungkap Fahmi.
Selanjutnya poin kelima, Fahmi menyebut pembelaan diri Gaga merupakan hal yang wajar.
Poin keenam, menyinggung soal Gaga yang tidak memberikan bantuan pada Laura.
“Jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban,” tutur Fahmi.
Pada point berikutnya soal unsur kelalaian dan kesengajaan, sementara point kedelapan tentang pemahaman musibah.
Fahmi menyebut kecelakaan yang terjadi pada waktu itu merupakan sebuah musibah.
Janariyah Tunjukkan Bukti Transfer Bantuan Gaga Muhammad untuk Laura Anna
Janariyah menunjukkan buktu transfer sejumlah uang bantuan dari Gaga Muhammad pada mendiang Laura Anna.
Diketahui, Gaga sempat disebut tak mau bertanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menimpa mantan kekasihnya itu.
Kala itu, disampaikan Janariyah, Gaga sudah mencarikan jalan keluar untuk membantu biaya pengobatan.
Hal itu disampaikan Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa siang.
Baca juga: 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan
Baca juga: Hari Ini, Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding ke Pengadilan, Bakal Dihadiri Sang Ibu