Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, membeberkan nama pelapor kliennya.
Saat ini Adam Deni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin pemiliknya.
Sejauh ini, pelapor Adam Deni hanya diberitakan berinisial SYD. Namun, Susandi menegaskan, pelapor tersebut bernama Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Jerinx Ungkap Outsiders Bakal Gelar Aksi Damai, Tuntut Adam Deni Diproses Hukum untuk Perkara Lain
Tidak hanya itu, Susandi menambahkan jika profesi Suyudi adalah seorang pengacara.
Walaupun sebagai pelapor, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya yang sampai saat ini belum diketahui pasti oleh Susandi.
“Pemberi kuasanya belum bisa kami sebutkan,” ucap Susandi.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” sambung Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamanbya di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Dokumen yang Diunggah Adam Deni, Pengacara Sebut Itu Sepele, Tapi Curiga Libatkan Orang Besar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Saat ini pegiat sosial media tersebut telah mendekam si rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.