Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni telah mengajukan surat penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
"Pengajuan surat penangguhan penahan telah dilayangkan ke Direktorat Siber pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dan telah diterima oleh bagian receptionis Direktorat Siber Mabes Polri," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Menduga SYD yang Melaporkan Adam Deni Seorang Pengacara, Siapa Klien di Baliknya?
Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan
Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya pada Senin (7/2/2022) kemarin. Adapun Adam Deni dicecar sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini Senin tanggal 7 Februari 2022, pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," jelas Susandi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka.
"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Klaim Mengurung Diri karena Jerinx, Psikis Adam Deni Diperiksa, Ahli Tak Lihat Adanya Ketakutan
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Melengkapi Berkas Penyidikan Perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Menduga Sosok yang Melaporkan Adam Deni Kasus Ilegal Akses Seorang Pengacara
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.
Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.
"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.
Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.
"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.