News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Dengar Kabar Tubagus Joddy Merasa Bersalah dan Ingin Menghukum Dirinya, Fadly: Ya, Bagus

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Joddy saat dipindahkan ke Lapas Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (22/1/2022) (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy saat ini menjalani proses hukum sebaga terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Selama proses itu, belum ada seorang pun dari keluarga Bibi Andriansyah berkomunikasi dengan Tubagus Joddy.

"Belum ada komunikasi dengan pihak Joddy. Cuma bapaknya sama abangnya sempat datang, tapi kami belum ketemu," kata Fadly seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy

Fadly juga menanggapi soal perubahan sikap Tubagus Joddy selama ditahan oleh pihak berwajib setelah kecelakaan tersebut.

Fadly, adik Bibi Ardiansyah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, belum lama ini. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Joddy dikabarkan menjadi lebih agamis karena rasa bersalahnya atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang itu.

"Ya bagus mungkin, aku dengar-dengar dia pengin di sana untuk menghukum dirinya sendiri, merasa bersalah atas dirinya sendiri," ujar Fadly.

Baca juga: Belum Sanggup Ketemu Joddy, Faisal Singgung Dugaan Awal Kecelakaan: Kalau Anak Saya Tidak Ketiduran

Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Rekaman CCTV jalan tol detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi terungkap di sidang lanjutan Tubagus Joddy. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menceritakan tentang situasi setelah kecelakaan tersebut.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini