Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Tirta hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Jerinx terkait kasus pengancaman Adam Deni.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi itu menambahkan tidak memiliki persiapan apapun dan berupaya bersikap santai.
"Enggak ada apa-apa, santai aja, ini saya dari bengkel, biasa aja," tegas Tirta saat dihubungi awak media.
Baca juga: Lanjutan Sidang Jerinx SID, Dokter Tirta dan Ayah Jerinx Hadir sebagai Saksi Meringankan
Soal alasan dirinya sempat menolak kemudian siap hadir sebagai saksi, Tirta hanya bisa berujar kepada awak media untuk menunggu keterangannya usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Nanti ditunggu aja habis sidang baru saya ngomong. Oke, cukup ya," tutup Tirta.
Seperti diberitakan sebelumnya, influencer Dokter Tirta bersedia hadir menjadi saksi dari pihak terlapor atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut dilayangkan usai adanya pertemuan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Pemilik nama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu akan hadir pada Rabu (9/2/2022) besok.
“Iya, dokter Tirta sudah bersedia hadir. Kemarin saya ketemu Dokter Tirta. Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (7/2/2022).
Sugeng menambahkan dokter Tirta akan hadir lantaran adanya pertimbangan khusus yang ditawarkan pihak Jerinx.
Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
“Seharusnya itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka. Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sempat meminta Dokter Tirta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Namun, Tirta sempat menolak mentah-mentah terkait hal itu.
Namun saat ini, Sugeng telah meminta kembali influencer tersebut untuk hadir dan disetujui oleh Tirta.
Adapun sidang agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor, Jerinx.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.whats