News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Kesaksian Dokter Tirta, Sebut Adam Deni Tak Takut Jerinx, Tapi Marah Dimaki Suami Nora Alexandra Itu

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Tirta hadir sebagai saksi meringankan dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Tirta menyampaikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Jerinx terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Dalam kesaksiannya, dokter Tirta mengaku pelapor Adam Deni pernah menghubunginya usai mendapat telepon diduga berisi ancaman dari Jerinx.

"Saudara Adam Deni setelah perseteruan debat di kolom komentar Instagram dengan jerinx, dia menghubungi saya lewat WA dan telepon," kata Dokter Tirta dalam sidang, Rabu.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Jerinx, Dokter Tirta Santai

Dokter Tirta mengatakan, inti dari percakapan itu adalah Adam Deni sakit hati dan marah usai ditelepon oleh suami Nora Alexandra itu.

"Saat itu, intinya dia mengatakan dia sakit hati dimaki-maki Jerinx. Bukan karena rasa takut, tapi marah dan sakit hati," ungkap dokter Tirta.

Bahkan, dokter Tirta saat itu mencoba menenangkan Adam Deni. Tetapi, pegiat media sosial itu tetap marah.

"Dia sepengetahuan saya itu sakit hati dan marah. Dia kirim pesan bahwa dia marah, saya coba menenangkan dia dan dia tetap marah," tutur dokter Tirta.

Pria bernama asli Tirta Mandira Hudi itu juga membocorkan adanya atasan Adam Deni yang memintanya untuk melaporkan Jerinx.

Baca juga: Klaim Mengurung Diri karena Jerinx, Psikis Adam Deni Diperiksa, Ahli Tak Lihat Adanya Ketakutan

"Itu setelah dia bilang ada atensi atasan yang mau melaporkan dia," ucap Tirta.

"Sering dia bilang gitu ke saya, tapi dia enggak pernah mengatakan nama bosnya siapa," katanya lagi.

Selain menghadirkan dokter Tirta, pihak Jerinx juga mendatangkan I Wayan Arjono sebagai saksi.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini