Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Tirta mencoba beberapa kali mendamaikan Adam Deni dan Jerinx SID.
Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
Hal itu ia sampaikan sebagai saksi dalam sidang Jerinx terkait kasus pengandaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
"Perlu kita ketahui beberapa kali saya mencoba mendamaikan Adam Deni dan Jerinx," kata dokter Tirta dalam kesaksiannya pada majelis hakim, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Kesaksian Dokter Tirta, Sebut Adam Deni Tak Takut Jerinx, Tapi Marah Dimaki Suami Nora Alexandra Itu
Sehingga pria yang kerap disapa Cipeng itu mengaku kecewa karena upaya baiknya itu ditolak mentah-mentah oleh Adam Deni.
"Tapi Adam Deni bilang 'tidak ada damai tanpa syarat'. Itu sempat membuat saya kesal," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Tirta, Adam Deni telah berusaha melaporkan Jerinx namun ditolak, laporan tersebut sebanyak dua kali karena kurangnya barang bukti yang diberikan kepada tim penyidik Polda Metro.
Hal itu diketahui dokter Tirta dari tangkapan layar Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, yang diterimanya.
"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," lanjut Tirta.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca juga: Disudutkan Atas Nasib Sang Suami, Nora Alexandra Murka, Jerinx Pasang Badan Membelanya
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.