Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2/2022) besok.
Pembacaan tuntutan itu awalnya direncanakan pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.
Namun majelis hakim harus menunda pembacaan tuntutan karena kondisi kesehatan jaksa yang menurun atau sakit.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx: Semoga Keputusan Jaksa Lebih Bijaksana
Baca juga: Jerinx Ceritakan Awal Keributannya dengan Adam Deni, Debat di Medsos, Menelepon Ucapkan Kata Ini
Kendati demikian, suami Nora Alexandra itu siap untuk menerima tuntutannya atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Penundaan tersebut juga diharapkan Jerinx agar Jaksa mempertimbangkan kondisi sang pelapor, Adam Deni yang saat ini telah menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
Sehingga Jerinx berharap dituntut seadil-adilnya.
"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," kata Jerinx SID.
"Karena kan yang melaporkan saya jelas jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.