News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx siap ajukan pledoi usai dituntut jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.

Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca juga: Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap  

Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Gede Eka Hariana membacakan tuntutannya terhadap Jerinx.

Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden

Suami Nora Alexandra itu juga didenda Rp 50 juta subsider pidana dua bulan penjara. 

“Denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur Gede. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini