News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. 

Terkait tuntutan JPU, suami Nora Alexandra itu mengaku sudah menebak jika dirinya akan dituntut hukuman penjara. 

Namun, secara tegas dirinya mengatakan sudah menyiapkan mental dan menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. 

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial. 

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx. 

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. 

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 

Hakim ketua memberikan kesempatan Jerinx untuk melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum terkait tuntutan JPU. 

Kemudian kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya dan Jerinx akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan keduanya pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini