News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Fans SID Turun ke Jalan Gelar Aksi Bagi-bagi Makanan dan Tuntut Jerinx Bebas

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fans SID yang menggelar aksi damai dan bagi-bagi makanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para fans grup band Superman Is Dead (SID), Outsider sudah mulai turun ke jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekitar 30 orang.

Pantauan Tribunnews di lokasi, para Outsider menggunakan pakaian berwarna hitam serta menggunakan masker bertuliskan "Bebaskan JRX".

Baca juga: Jerinx Ajukan Pembelaan Hari Ini, Fans SID Beri Dukungan, Bakal Gelar Aksi Damai di Pengadilan

Baca juga: Nora akan Datang dari Bali Jelang Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta

Tidak hanya itu beberapa orang juga membawa poster yang menuntut kebebasan Jerinx, poster tersebut menunjukan sosok Jerinx bertuliskan tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid".

"Ya aksi ini, saya dan teman teman Outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan bli Jerinx, apa yang dia lakukan di Bali dari awal covid selalu membagikan pangan ke warga bali nah kita teruskan ini ke Jakarta," kata Echa Harahap salah satu perwakilan Outsider di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Fans SID yang menggelar aksi damai dan bagi-bagi makanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Selain itu, aksi ini akan membuktikan tudingan Adam Deni yang sempat menyebut fans SID barbar.

"Karena Adam Deni ini kan sealu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem serem pdahal itu tidak sama sekali," tutur Echa.

Poster lain juga dibentangkan diduga wajah Adam Deni yang tengah mengagungkan jari tengah ya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)

Lebih lanjut, hari ini terdakwa Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Selasa, pukul 14.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, suami Nora Alexandra itu diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus pengancaman.

Merasa tidak puas akan tuntutan tersebut, hari ini Jerinx dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini