Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx membacakan pembelaannya atas tuntutan jaksa 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Sebagai terdakwa, musisi dengan nama asli I Gede Aryastina itu membacakan 7 poin pembelaan di depan majelis hakim.
Usai membacakan pledoi, Jerinx SID berjanji di hadapan majelis hakim tak akan berkata-kata kasar lagi.
Janji itu juga telah ia sampaikan kepada sang istri, Nora Alexandra.
Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak karena Belum Jenguk Jerinx, Nora Singgung soal Ongkos Bali-Jakarta
"Saya berjanji tak akan bilang gitu atau omong kasar lagi," kata Jerinx di persidangan, Selasa (22/2/2022).
Janji tersebut merupakan adanya ancaman dari sang istri yang ingin menceraikannya apabila kata-kata kasar keluar dari mulutnya lagi.
"Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," kata Jerinx.
Selepas masalah hukumnya selesai, Jerinx memastikan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena saya jauh dari keluarga membuat saya banyak berpikir," tutur Jerinx SID.
Kondisi Nora usai dengar tuntutan jaksa terhadap Jerinx
Jerinx SID mengatakan kondisi Nora saat ini sudah mulai stabil meski sempat depresi karena suaminya dituntut 2 tahun penjara. Ia akan datang saat putusan.
Baca juga: Nora akan Datang dari Bali Jelang Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta
Istri Jerinx, Nora Alexandra memang kerap menjadi perhatian kala suaminya itu terlibat masalah hukum.
Sebab, dirinya selalu setia menemani Jerinx untuk mengikuti sidang.
Namun atas masalahnya kali ini dengan Adam Deni, Nora Alexandra harus tetap berada di Bali untuk mencari nafkah demi anggota keluarganya.
Kendati demikian dalam sidang putusan yang rencananya digelar pekan depan, Jerinx menegaskan sang istri akan hadir secara langsung.
"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Penabuh drum berusia 45 tahun itu pun mengatakan jika kondisi Nora saat ini sudah mulai stabil.
Sebelumnya Jerinx mengatakan jika sang istri sempat depresi.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk. Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," kata Jerinx.
Tidak hanya itu, Jerinx juga membantah spekulasi yang muncul jika Nora tidak lagi peduli terhadap dirinya usai kembali terjerat masalah hukum.
Selama Jerinx mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jerinx mengatakan dirinya selalu berkomunikasi melalui surat yang dititipkan melalui temannya.
"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.
Baca juga: Penyakitan hingga Depresi Sejak Ditahan, Adam Deni Ngebet Keluar Penjara, Ibu Jadi Beban Pikirannya
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Curhat Nora Alexandra
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.