TRIBUNNEWS.COM - Eks manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, jadi tersangka kasus penggelapan.
Di mana beberapa waktu lalu Denny Sumargo mempolisikan sang mantan manajer ke kepolisian.
Kendati demikian, Ditya mengaku tidak kaget lantaran sudah tahu lebih dulu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (22/2/2022).
Ia menerangkan, sebelumnya sudah diberitahu oleh Denny Sumargo bakal jadi tersangka.
Sedangkan surat resmi dari kepolisian baru diterimanya, Senin (21/2/2022) sore.
Baca juga: Kurang Sehat, Denny Sumargo Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi dan Sidang Mediasi
"Udah tersangka ya? Ya nggak kaget sih, kan dia juga udah kasih saya info kalau bakal jadi tersangka."
"Aku terima surat dari Polda itu kemarin sore, jam 4," ucap Ditya.
Lantas, kuasa hukum Ditya, Tegar Putuhena, membeberkan kecurigaannya pada Denny Sumargo.
Ia menilai, aktor yang dijuluki pebasket sombong adalah orang yang hebat.
Bahkan, kata-katanya bisa dibandingkan dengan peramal kondang Tanah Air.
"Saya menambahkan sedikit, kita mau bilang saudara Denny Sumargo itu orang hebat," kata Tegar.
Baca juga: Manajer Denny Sumargo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Tindak Penggelapan Uang dan Pemalsuan Surat
Baca juga: Sebelum Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Halilintar Akui Tegang sampai Tak Bisa Tidur
Tegar menjelaskan, Denny Sumargo sudah mengatakan Ditya bakal jadi tersangka.
Selain itu, suami Olivia Allan ini juga mengatakan proses pidana bakal terus berjalan.
Padahal menurut informasi yang dimiliki pihak Ditya, gelar perkara baru dilakukan Senin (14/2/2022).
Sedangkan ucapan Denny Sumargo disampaikan, Kamis (10/2/2022) lewat media.
"Tanggal 10 Februari, dia sudah ngomong 'dikit lagi tersangka nih' 'proses pidana pasti jalan terus'."
"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya itu baru dilaksanakan tanggal 14 Februari," tuturnya.
Tegar kemudian curiga, Denny Sumargo memiliki sangkut paut dengan pihak penyidik dari kepolisian.
"Empat hari sebelumnya Denny Sumargo sudah tahu kalau jadi tersangka dan proses pidana lanjut."
"Saya curiga nih jangan-jangan, saudara Denny Sumargo itu memang penyidik," terang Tegar.
Tak sampai di situ, kecurigaan pihak Ditya lainnya juga dibuktikan terkait surat pemberitahuan.
Tegar menerangkan, pihaknya sempat mengirim surat pemberitahuan pada penyidik.
Surat tersebut berisikan informasi, di mana pihaknya mengajukan gugatan perdata di pengadilan.
Baca juga: KLARIFIKASI Mantan Suami Mawar AFI yang Sempat Dituding Selingkuh dengan Baby Sitter Anaknya
Baca juga: Dampingi Aurel Hermansyah Melahirkan, Tangis Atta Halilintar Pecah: Alhamdulillah Ya Allah
"Kemudian soal surat pemberitahuan, kami sempat melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik."
"Kami memberitahukan sedang berlangsung gugatan perdata yang objeknya sama," jelas Tegar.
Tegar menuturkan, surat tersebut hanya ditujukan ke pihak kepolisian, tanpa Denny Sumargo.
"Sehingga secara normatif, memang harus ditangguhkan dulu proses pidananya," imbuh Tegar.
"Dan itu tertutup, hanya kami tujukan kepada Direktur Kriminal Umum, kemudian penyidik."
"Tidak ada satupun tembusan yang kami layangkan ke Denny Sumargo," ujarnya.
Namun ternyata, lagi-lagi Denny Sumargo disebut sudah mengetahui surat tersebut.
Kuasa hukum Ditya kemudian mempertanyakan sumber Denny Sumargo mengenai itu.
"Lucunya adalah tanggal 10 Februari, statement dia di media kok dia tahu ada surat itu," ungkap Tegar.
"Pertanyaan saya, tahu dari mana? Karena kita tidak pernah ngasih tahu dia."
"Silakan publik menilai, lagi-lagi saya katakan Denny Sumargo adalah orang yang hebat," lanjutnya.
Ditya menambahkan, setelah mendapat surat resmi memang sudah tak kaget lagi.
"Makannya tadi kalau ditanya gimana perasaan jadi tersangka, ya nggak kaget."
"Karena 'kan dia udah publish, jadi saya udah nonton," tandas Ditya.
Pun Tegar mengucapkan selamat pada Denny Sumargo karena berhasil membuat Ditya jadi tersangka.
"Yang jelas kita cuma mau bilang, dia tahu lebih dulu dan dia itu orang hebat."
"Kita mau mengucapkan selamat kepada Pak Denny Sumargo, cita-citanya sudah tercapai," bebernya.
(Tribunnews.com/Febia)