Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Hal itu juga dibenarkan oleh aktor sekaligus pembawa acara, Denny Sumargo.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews, Rabu (23/2/2022).
Densu sapaan akrabnya itu menambahkan jika Ditya akan segera mendapatkan jadwal pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Udah pasti ya (diperiksa) nanti penyidik yang menentukan udah pasti kan rangkaian alurnya begitu," tutur Densu.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget, Pengacaranya Sebut Densu Orang Hebat
Lebih lanjut, pria yang terkenal dengan nama Pebasket Sombong itu menegaskan hanya sang manajerlah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya kan uangnya sama dia, diambil sama dia," pungkas Denny Sumargo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ditya Andrista sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang dan pencurian data pada Selasa (22/2/2022).
"Hari ini saya sampaikan ke media sesuai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya, jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Muhammad Anwar, kuasa hukum Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Denny Sumargo pun tidak menemani kuasa hukumnya karena kondisinya yang kurang sehat.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.
Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.
Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.