News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni dan Jerinx.Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan antara Jerinx dengan Adam Deni telah masuk babak akhir yaitu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelum ke meja hijau, apa sebenarnya masalah yang terjadi antara penabuh drum grup band SID dengan pegiat sosial media itu?

Berikut rangkuman perjalanan Kasus Jerinx dengan Adam Deni.

Baca juga: Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Jerinx, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas

Semua berawal ketika Adam Deni ikut berkomentar dalam Instagram Jerinx terkait konspirasi soal covid-19.

Sebab kala itu Jerinx masih sering menyuarakan soal endorsment covid di Instagramnya.

YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra)

Akun Instagram Jerinx Hilang

Usai berkomentar di Instagram hingga saling beradu argumen, seketika akun Instagram suami Nora Alexandra itu hilang pada Jumat, 2 Juli 2021.

Hal itu diketahui Jerinx saat masih berada di Bali. Ia menemukan akun Instagramnya itu seketika berlayar putih.

Beberapa kali ia mencoba untuk masuk kembali, namun tetap Instagramnya sudah tak lagi bisa diretas.

“Perdebatan kami di kolom IG terjadi hanya beberapa menit akun saya mulai aneh tiba tiba putuh layarnya ilang lagi, saya kepikiran Adam Deni punya akses ke Cyber Crime punya orang IT dan dia orang terakhir yang interaksi di instagram dengan saya,” tutur Jerinx dalam sidang, Senin (14/2/2022).

Mengancam Adam Deni

Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)

Lebih lanjut, Jerinx pun berpikir jika akun Instagramnya yang hilang berpengaruh atas konspirasinya menunggah covid-19, dengan mengulas kembali siapa orang yang baru ia ajak berargumen di Instagram.

Drummer berusia 45 tahun itu sempat bersegera dengan gitaris DeadSquad, Steve Item dan Adam deni mengenai pandangan soal pandangan covid-19.
Berdasarkan informasi yang dipunya, Jerinx menduga Adam Deni lah yang menyebabkan akun Instagram dengan satu juga pengikut itu hilang.

Dari situ lah kemudian dia menelpon dan mengucapkan sejumlah kata-kata kasar di luar kendali yang berujung ke meja hijau.

“Ketika itu saya dalam keadaan kurang stabil ya,” ujar Jerinx.

Jerinx Tudingan Adam Deni Hilangkan Akun Instagramnya

INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK (INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK)

Jerinx memiliki sepengetahuan bahwa Adam Deni memiliki ilmu dasar terkait Informasi Technologi (IT), sehingga ia menuduh pegiat sosial tersebut yang menghilangkan akun Instagram pribadi miliknya @jrxsid.

Lebih lanjut, Jerinx segera menelepon Adam Deni melalui ponsel milik Nora Alexandra dan menanyakan terkait akun Instagram dan polemik covid-19.

Hingga akhirnya Jerinx naik pita dan melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Adam Deni. Salah satu yang menjadi permasalahan hingga kini adalah Jerinx ingin menginjak kepala Adam deni di trotoar.

"Sini kepalamu tak injek di trotoar," salah satu percakapan isi telepon Jerinx kepada Adam Deni.

Sementara Adam mengaku jika bukan dirinyalah yang menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Hingga akhirnya Adam Deni mengaku menerima ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon dan mengunggahnya di Instagram miliknya.

Jerinx Sempat Minta Maaf

Jerinx SID ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Usai mengakui lontaran katanya yang tidak pantas terhadap Adam Deni, beberapa saat kemudian Jerinx bergegas meminta maaf.

"JRX meminta maaf kepada saya. Beberapa jam setelah saya update," ujar Ada Deni, dikutip dari Instagram @adngrk yang diunggah Jumat 2 Juli 2021.

Jerinx pun mengakui hal itu saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Adam Deni Laporkan  Jerinx ke Polda Atas Dugaan Pengancaman

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni akhirnya melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Drsember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sempat Melakukan Mediasi Namun Gagal

Usai melaporkan Jerinx, Adam sempat mengajukan mediasi terhadap Jerinx, begitipun sebaliknya.

Mediasi sempat terjadi saat Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021). Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Mediasi terjadi sebanyak tiga kali, melalui pihak kepolisian dan tanpa pihak berwenang.

Mediasi Kedua Terjadi di Hotel Raffles Jakarta dan Adanya Dugaan Pemerasan

Mediasi keduanya sempat terjadi beberapa kali, salah satunya di Hotel Mewah Raffles Kuningan Jakarta.

Kala itu Jerinx diminta untuk hadir ditemani sang ayah, I Wayan Arjono.

Arjono pun ikut hadir dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Arjono memberikan kesaksian terkait adanya dugaan pemerasan yang dikakukan Adam Deni terhadap dirinya dan Jerinx saat melakukan mediasi di Hotel Raffles, Jakarta.

Awalnya, Adam Deni mengundang Jerinx dan ayahnya untuk hadir ke hotel mewah Raffles Jakarta.

Usai sampai, Arjono dan Jerinx dijaga ketat dua orang yang diduga suruhan dari Adam Deni untuk menjemput keduanya di lobby hotel. Hingga akhirnya Jerinx dan Arjono harus menjalani pemeriksaan untuk mencegah adanya perekaman dalam mediasi tersebut.

Arjono menyebut dalam kamar yang telah si sediakan Adam Deni terdapat pegiat sosial media tersebut bersama kekasihnya, Elsya Rosana dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.

“Sebelum masuk saya digeledah. Tidak boleh membawa HP. Saya diperiksa seperti itu. Saya diperiksa HP dan tas itu. Baru saya bisa masuk. Ada Adam Deni, Machi, dan pacarnya,” ujar Arjono saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim.

Pertemuan tersebut direncanakan untuk melakukan mediasi, namun di sisi lain menurut Arjono, laporan Jerinx kala itu telah masuk P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap dan segera di proses ke pengadilan.

“Kami ada tujuan untuk mediasi. Kami datang. Pertama kami mau bicara, mohon Adam ada pembicaraan sedikit. Apa bentuknya gimana caranya nanti dia, itu kata Adam Deni sudah masuk p21 jadi sudah enggak bisa dihentikan kata Adam Deni,” ujar Arjono.

“Tapi kami tetap meminta adanya mediasi,” sambungnya.

Perdebatan tersebut berlangsung ketika Adam Deni diduga menyodorkan bantuan untuk menemukan jalan keluar dengan memberikan tarif uang sebesar Rp 15 Miliar.

“Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini 15 M, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu,” kata Arjono.

Tarif tersebut menurut Arjono masih bisa dinegosiasi. Namun Arjono menyatakan jika dirinya dan Jerinx tidak memiliki uang sebanyak itu, hingga akhirnya mediasi pertama gagal.

“Dia yang kasih, bukan saya. Akhirnya, kami kan enggak punya uang. Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu,” ungkap Arjono.

Lebih lanjut, Arjono mengetahui jika Dokter Tirta sempat memberikan uang sebesar 80 juga kepada Adam Deni. Nominal tersebut akhirnya dilayangkan Arjono pada Adam Deni untuk memudahkan perkara Jerinx.

“Saya minta 80, dia oke. Karena ini pasti belanjut saya bisa dapatkan hitam di atas putoh. Saya cuma bisa 70 juta yang penting anda buat hitam di atas putih,” tutur Arjono.

Namun, Adam Deni menolak tawaran tersebut dan menyebut jika Jerinx akan di hukum 3 tahun penjara.

“Dia bilang enggak bisa. Soft copy juga enggak bisa. Sudah itu langsung berlanjut. Yang saya tahu, Jerinx sudah ada target 3 tahun, diatur Adam Deni itu. Ditargetkan Adam Deni. Dia bilang terancam 3 tahun (penjara),” lanjut Arjono.

“Dia bilang juga saya ada kekuatan di atas presiden. Dia bilang begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu pertama,” sambung Arjono mengingat kata-kata Adam Deni.

Selain itu, Adam Deni menargetkan pada keduanya untuk membayar uang sebesar Rp 300 juta. Sedangkan saat itu Arjono hanya memiliki uang Rp 70 juta.

“Pertama, dia minta 300. Enggak bisa dicabut yang penting ada uang kompensasi 300 juta. Saya ada uang 70 juta biar saya bawa keterangan dia sesuai dengan fakta. Kalau kasih hitam di atas putih. Pertama, memaafkan itu biar ada hitam di atas putih,” ungkapnya.

Sempat Melakukan Mediasi Kembali

Di hari kedua setelah mediasi pertama gagal, Adam Deni sempat mengirim pesan kepada Jerinx untuk kembali melakukan mediasi.

Namun kembali lagi, Adam Deni meminta uang dengan nominal yang sama sehingga Jerinx dan ayahnya tidak dapat menyepakati terkait tarif tersebut.

“Tetap saya tidak bisa 300 atau miliaran. Tetap saya 70 juta tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai,” ungkap Arjono.

Namun Adam Deni menawarkan hal lain agar kasus Jerinx dipermudah, pegiat sosial media itu menegaskan agar suami Nora Alexandra ini tidak menggunakan jasa kuasa hukum bernama Gendo untuk mengawal kasus Jerinx.

Selain itu, ia menyampaikan agar pertemuan keduanya tidak boleh disebarkan kepada oranglain dan bersifat rahasia.

“Andai kata kami bisa bantu bapa, jangan pakai pengacara bapak Gendo, dan sekali lagi saya lapirkan, apa pun yang terjadi di sini jangan sampai orang lain tahu. Itu kata Adam Deni, keluarga bapak pun jangan dikasih tahu,” tuturnya.

“Kedua itu yang hadir, Machi, Jerinx, Adam Deni, pacarnya, dan saya. Itu pertemuan di hotel Raffles 19 November,” tutup Arjono mengisahkan pertemuan dugaan pemerasan.

Beberapa saksi ahli dan fakta turut dihadirkan dalam sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diantaranya saksi ahli ada saksi Ahli hukum pidana, Effendi Siragi, ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi. 

Saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta dan I Wayan Arjono ayah kandung Jerinx

Saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta dan I Wayan Arjono ayah kandung Jerinx

Jerinx Dituntut 2 Tahun Oleh JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Ajukan Pledoi Namun JPU Tetap Pada Tuntutan

Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Pembacaan pledoi dibacakan sendiri oleh Jerinx dan tim kuasa hukumnya.

Suami Nora Alexandra itu pun telah membuat 7 poin yang menjadi pembelaannya terkait kasus yang tengah dialaminya ini.

Usai Jerinx membacakan pledoinya dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap pada tuntutannya yaitu dua tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Vonis

Sidang putusan akan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini