Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wenny Ariani bingung dengan alasan gugatannya kepada Rezky Aditya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak pengadilan menyebut bahwa gugatan dari Wenny kepada Rezky ditolak karena kurangnya bukti.
Menurut Wenny bukti terkuat dalam gugatannya ada tes DNA, sehingga ia terus meminta dilakukan tes DNA untuk putrinya itu.
Baca juga: Gugatan Pada Rezky Aditya Soal Anak BiologisDitolak, Wenny Ariani Kini Tunggu Hasil Banding
Baca juga: Rezky Aditya Siap Hadapi Segala Upaya Hukum yang Ditempuh Wenny Ariani
"Saya enggak tahu dasarnya, tapi menurut pihak pengadilan adalah kurangnya bukti," kata Wenny Ariani saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).
"Cuman menurut saya sendiri di kasus saya ini (buktinya) adalah tes DNA," ujarnya.
Wenny merasa sudah memberikan seluruh bukti yang ia punya untuk membuktikan bahwa putrinya itu adalah anak kandung dari Rezky Aditya.
Ia tetap bersikukuh untuk melakukan tes DNA karena menurutnya itu adalah bukti paling mutlak.
"Kalau bukti foto, bukti apa segala macam saya sudah ada semua. Dari yang awalnya Rezky tidak mengakui, hanya bisnis, akhirnya saya kasih bukti dia mengakui kenal," tutur Wenny
"Kurang bukti di mananya? sedangkan satu-satunya bukti di sini adalah tes DNA dan itu tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan,"
Hingga kini Wenny Ariani masih menunggu hasil banding yang dilakukan tim kuasa hukumnya.
Gugatannya atas dugaan tindak penelantaran anak pada Rezky Aditya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.